Ke KPK, Kepala BKPM Laporkan Harta Kekayaan

Franky-SibaraninkBeritaPrima, Jakarta - Franky Sibarani melaporkan laporan harta kekayaan (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/1/2015).

Hal itu dilakukan Franky karena menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam UU, setiap pejabat negara wajib melaporkan harta yang dimiliki ke KPK.

“(Lapor) LHKPN, saya kan baru jadi (Kepala BKPM) untuk periode sekarang dan ke depan,” kata Franky di Gedung KPK, Selasa (6/1/2015).

Franky menjelaskan, laporan LHKPN ini adalah untuk kali pertamanya. Sebab, sebagai pejabat negara, berkewajiban untuk melaporkan hartanya.

“Baru sekarang, saya kan baru jadi pejabat negara,” katanya.

Sayangnya Franky menolak membebrkan berapa harta yang dimilikinya. Dia memilih merangsuk ke dalam mobilnya sembari melempar senyuman ketimbang menjawab pertanyaan awak media.

Sekadar diketahui, Franky Sibaranii ditunjuk menjadi Kepala BKPM sejak November 2014. Sebelumnya dia tercatat menjabat Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). (aud)

(Visited 2 times, 1 visits today)
Kategori: Pemerintah

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*