Kecewa Anaknya Dibilang Mati Bunuh Diri, Keluarga Lapor ke Propam
BeritaPrima.com, Jakarta - Setengah tahun sudah Efriadi mendapati kekecewaan dari aparat kepolisian di Polsek Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat yang menyatakan anaknya, Leo Wahyudi (20), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, meninggal akibat bunuh diri pada 9 Mei 2015 lalu.
Padahal, Efriadi merasa janggal dengan kematian anaknya yang dinyatakan bunuh diri. Dari hasil olah TKP, ditemukan adanya kekerasan yang dialami anaknya, serta adanya bercak darah di sekitar tembok sebuah mushola, tempat dimana anaknya ditemukan tewas dengan seutas tali terikat di rahangnya, bukan di lehernya.
Tak terima dengan kesimpulan dari penyidik Polsek Pauh, Efriadi melalui kuasa hukumnya mengadukan kinerja polisi Polsek Pauh itu ke Propam Mabes Polri.
“Sudah setengah tahun lebih kasus ini tidak ada titik terang. Kanit Reskrim Polsek Pauh memberikan pernyataan ke media berdasarkan olah TKP dan autopsi, Leo murni bunuh diri.
Padahal menurut dokter di RS Bhayangkara Padang, ada luka-luka di punggung Leo, di kening, dan pahanya. Kondisinya duduk, tali ada di rahang, lidah tidak terjulur dan mata serta mulut tertutup, hasil autopsi juga tidak diberikan ke keluarga,” ujar pengacara keluarga korban, Sakri Tawangsalaka, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Tak hanya ke Propam, pihak kuasa hukum keluarga Leo juga melaporkan masalah ini ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri, bahkan mengadukan juga ke Kompolnas.
Ia berharap lembaga-lembaga ini dapat mengawal kasus tersebut sehingga ditemukan titik terang kasus ini. Keluarga juga mendesak agar kasus ini dilimpahkan dan ditangani oleh Polda Sumatera Barat.
“Kita minta pengawasan, ada perkara harus diselesaikan, pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain,” tegas Sakri.
Menurut Sakri kasus ini sudah dua kali dilakukan gelar perkara dan hasilnya penyidik tetap menyatakan Leo bunuh diri. Pihaknya khawatir apabila dilakukan gelar perkara yang ketiga maka kasus bisa dihentikan atau SP3.
Pihak keluarga, lanjut Sakri juga menyesalkan penyidik Polses Pauh yang menganggap enteng kasus ini. Pasalnya, keluarga sempat menerima informasi melalui pesan singkat di mana Leo dibunuh oleh dua orang. Namun, ketika keluarga melaporkan informasi ini, tak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.
“Ada SMS ke orangtua korban intinya dia ini dibunuh oleh dua orang tapi penydiik enggak mau tanggapi lebih dalam lagi, ini ada apa sebenarnya,” pungkas Sakri.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat warga Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat pada 9 Mei 2015 dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat tergantung di pintu musala di belakang kantor lurah setempat dengan posisi sudah duduk di lantai.
Belakangan diketahui, korban ternyata seorang mahasiswa asal Bengkulu yang kuliah di Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Padang. Korban bernama Leo Wahyudi (20) yang kos sekitar 100 meter dari mushola tersebut.
Saat itu, polisi curiga korban tidak bunuh diri, karena saat ditemukan ada bercak darah di bagian paha kanannya. Lalu posisi korban tidak dalam keadaan tergantung tapi duduk bersimpuh di lantai, padahal seharusnya biasanya orang yang tewas karena gantung diri yakni lidah menjulur, mata terbelalak dan ada keluar cairan pada alat vital.
Namun polisi dari Polsek Pauh berkata lain yang menyimpulkan korban mati karena bunuh diri.
“Tidak ada ditemukan dalam tubuh korban tanda-tanda kekerasan atau bekas benda tumpul atau senjata tajam. Kuat dugaan murni bunuh diri,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pauh Ipda Hardi, Minggu 10 Mei 2015 lalu. (ren)


