Puluhan Penipu Tiongkok Di Pasar Minggu Akan Dideportasi

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan mendeportasi 33 warga Tiongkok yang tertangkap saat penggeledahan di rumah berlantai dua di Jalan Kenanga nomor 44, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
BeritaPrima, Jakarta - Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala mengatakan rencana deportasi 33 warga Tiongkok yang tertangkap saat penggeledahan di rumah berlantai dua di Jalan Kenanga nomor 44, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, masih menunggu data identitas mereka terkumpul.
“Datanya masih dibawa oleh si otak penipuan. Kami menunggu Polda sampai bisa membongkarnya. Jika 33 warga China terbukti melanggar UU Imigrasi, baru kami deportasi,” ujar Cucu, Kamis 7 Mei 2015.
Cucu mengatakan sampai saat ini 33 warga Tiongkok masih ditahan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Mereka masih dimintai keterangan, juga untuk membongkar kedok yang mereka pakai dalam bisnis penipuan online ini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rabu 6 Mei 2015 dini hari, Polda Metro Jaya menggeledah satu rumah mewah di bilangan Cilandak Timur, Pasar Minggu. Setelah awalnya diduga komplotan ini melakukan prostitusi online, ternyata mereka melakukan penipuan online dengan kedok peretasan akun kartu kredit dan pemerasan terhadap pejabat Tiongkok. (feb)

