Sebelum Ditusuk, Model Cantik Sempat Diajak Foto Bugil

Polisi menunjukkan berkas laporan yang disampaikan (Foto: BeritaPrima/ist)

Polisi menunjukkan berkas laporan yang disampaikan Crispy Noorjamil. (Foto: BeritaPrima/ist)

BeritaPrima, Bandung - Satreskrim Polres Sumedang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Chrisandy Kusumanegara (27), pelaku penusukan model cantik Cripsy Noorjamil alias Ayu (20), pada Jumat 27 Februari 2015.

Kasatreskrim ‎Polres Sumedang, AKP Nico N‎ Adiputra, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku naik pitam dan nekat melakukan penusukan karena korban menolak ketika diajak foto bugil.

“Awalnya korban ini rencananya akan difoto biasa oleh pelaku dengan bayaran Rp500 ribu. Tapi saat di lokasi, pelaku meminta korban untuk foto tanpa busana dengan bayaran Rp50 juta dengan alasan bosnya (pelaku) yang minta,” beber Nico dalam pesan singkat, Senin (9/3/2015).

Saat itu korban menolak dan hendak meninggalkan pelaku. Namun saat membalikkan badan, tiba-tiba korban ditendang oleh pelaku hingga tersungkur. “Saat itulah korban ditusuk dua kali di bagian dada dan pelaku menyayat empat kali tangan korban,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Sumedang, AKBP Yully Kurniawan mengatakan bahwa pelaku mengaku melakukan penusukan terhadap Ayu karena ingin membawa kabur barang-barang berharga milik korban. “Motifnya adalah pencurian disertai kekerasan,” ujar Kapolres Sumedang, AKBP Yully Kurniawan kepada wartawan, Senin (9/3/2015).

Chrisnandi juga bukan seorang fotografer, melainkan pengangguran. Ia mengajak korban pemotretan pada Jumat 27 Februari 2015, dengan iming-iming Rp500 ribu.

Sementara dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti kamera, handphone, pisau lipat, serta satu unit motor. Atas perbuatannya, warga Rancaekek, Bandung itu terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Diduga aksi tersebut telah direncanakan oleh pelaku sejak awal. Pasalnya, sedari awal pelaku‎ sudah membawa pisau lipat yang disembunyikan di dalam saku. “Karena itu, dalam kasus ini kami sangkakan dia (pelaku) dengan pasal pembunuhan berencana,” terangnya.

Pembunuhan berencana dan percobaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 (1) juncto Pasal 340 KUHP subsider 53 (1) juncto Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 (2) ke-4 KUHP.‎ Untuk Pasal 340, ancamannya pidana mati atau seumur hidup, sementara Pasal 338 dan 365 ancamannya 15 tahun penjara.

(dik)

(Visited 81 times, 2 visits today)
Kategori: Peristiwa

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*