BeritaPrima.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim perkara pedangdut Saipul Jamil (35), Ifa Sudewi, menyambangi Mahkamah Agung, Rabu (15/6/2016) siang.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, Ifa datang ke MA untuk menjelaskan perihal panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Justru Ibu Ifa atas inisiatif pribadinya dia pergi ke MA. Jadi MA belum memanggil. Melapor kepada pimpinan situasi yang terjadi di kantor,” ucap Hasoloan, Rabu malam.
Padahal, menurut dia, Ifa yang juga Wakil Ketua PN Jakarta Utara sebelumnya sudah dalam perjalanan pulang untuk bersiap berangkat ke Surabaya.
“Dia tadi sudah pamit pulang. Rupaya di tengah jalan dia berpikir, ada masalah kok saya enggak lapor pimpinan,” katanya.
Hasoloan mengatakan di MA, Ifa menegaskan bahwa majelis hakim yang menangani perkara Saipul tak berkait dengan panitera yang ditangkap KPK.
“Termasuk menjelaskan kenapa bukan pasal 82 UU Perlindungan Anak yang diterapkan ke Saipul, kenapa pasal 292 KUHP,” ucapnya.
BeritaPrima.com Bicara Fakta