BeritaPrima.com, Tangsel - Empat orang pelaku judi yang tengah asyik banting kartu di Kampung Kademangan, RT 02 RW 01, Setu, Tangerang Selatan diringkus polisi.
Masing-masing pelaku, Udin Syamsudin (44), Mamin (50), Suseno (64) dan Saan (64) tak sadar jika aktivitas perjudian mereka diketahui oleh Satreskrim Polsek Cisauk yang mendapatkan informasi dari warga sekitar.
Kepala Bagian Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengatakan, ada warga sekitar yang melaporkan perjudian itu pada petugas da n kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan observasi dan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Saat dicek ke TKP, para pelaku memang sedang melakukan perjudian. Petugas lalu mengamankan barang bukti di lokasi,” kata Mansuri, Selasa (2/8/2016).
Saat penangkapan, polisi mengamankan uang tunai senilai ratusan ribu rupiah serta satu set kartu pong yang digunakan para pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Cisauk untuk dilakukan penyelidikan.
“Pelaku dan BB (barang bukti-red) diamankan ke Polsek Cisauk,” pungkasnya. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta