Aneh, Menkeu Tak Tahu Jokowi Naikkan Tunjangan Mobil Pejabat

mobildinas

Presiden menaikkan tunjangan uang muka mobil pejabat.

BeritaPrima, Jakarta - Aneh. Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro yang bertugas mengurusi keuangan negara malah mengaku tak tahu soal kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan pembayaran uang muka atau down payment (DP) pembelian kendaraan bagi pejabat negara.

Dia mengaku belum mendapat informasi seputar itu. “Saya nggak tahu, saya belum dapat info soal itu, jadi belum bisa menjelaskan,” kilah Bambang saat ditemui di forum diskusi bank infrastruktur, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Padahal, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto sebelumnya mengatakan aturan teknis terkait uang muka itu berada di Kementerian Keuangan. “Soal pertimbangan teknisnya, silakan tanya ke Kementerian Keuangan, yang bisa menjelaskan lebih baik,” ujar Andi dalam laman resmi Sekretariat Kabinet, kemarin.

Kebijakan baru tentang uang muka mobil tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Melalui aturan baru ini, Jokowi menaikkan fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara dari sebelumnya hanya Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000. Jokowi mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010.

Adapun Pasal 3 Ayat (3) Perpres No. 39 Tahun 2015 itu menyebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 seperti dikutip dari Setkab di Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Dalam aturan ini dijelaskan, pertimbangan untuk pemberian uang muka bagi untuk pembelian kendaraan perorangan adalah untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara pada Lembaga Negara.

Pejabat negara yang mendapat tunjangan ini sesuai Pasal 1 Perpres No. 68 Tahun 2010 adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan anggota Komisi Yudisial.

“Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan 6 (enam) bulan setelah dilantik.”

Periode bagi Hakim Mahkamah Agung adalah per lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas uang muka untuk periode lima tahun kedua dan seterusnya hanya diberikan apabila sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari 2 tahun. (dik)

(Visited 23 times, 1 visits today)
Kategori: Istana

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*