DPR Pastikan Kubu Ical Tetap Pimpin Fraksi Partai Golkar

Sidang paripurna DPR untuk memilih Ketua DPR RI, beberapa waktu lalu. (Foto: BeritaPrima/dok)
BeritaPrima, Jakarta - DPR yang semula memanas akibat perebutan pimpinan Fraksi Partai Golkar oleh kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono akhirnya mereda. Pimpinan DPR pun memastikan bahwa kubu Ical tetap ‘menguasai’ fraksi partai terbesar kedua di Senayan itu setelah PN Jaksel mengabulkan gugatan.
|
Pilihan Redaksi
|
Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie untuk memerintahkan penundaan Surat Keputusan Menkum HAM sampai perkara tersebut usai disidangkan. Konsekuensinya bagi Dewan Perwakilan Rakyat adalah tidak perlu menanggapi surat perombakan fraksi yang diajukan Agung Laksono.
“Kalau masalah Golkar tidak perlu dibaca. Sudah ada hasil putusan sela PTUN,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai rapat Bamus di gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Menurutnya, pimpinan DPR akan menunggu sampai masalah internal Golkar tersebut selesai. Proses yang kini tengah berjalan di pengadilan ditunggu sampai memiliki kekuatan hukum tetap.
“Masalah internal parpol kita tunggu saja keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Dengan tidak dibacakan surat perubahan fraksi yang diajukan Agung Laksono, susunan fraksi Golkar dan alat kelengkapan dewan dari Partai Golkar di DPR RI otomatis tidak berubah.
“Yang berlaku sekarang kepengurusan Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo,” katanya.
Selain soal Golkar, Fadli menerangkan bahwa rapat Bamus itu juga surat Presiden Jokowi terkait Kapolri, Perppu pimpinan KPK, ratifikasi, dan angket.
“Kita sepakati ini dibawa ke komisi-komisi terkait kemudian dibawa ke paripurna. Rapat paripurna mendatang ditentukan pada 7 April hari Selasa,” katanya. (dik)

