Istana Tegaskan Luhut Hanya Loyal Pada Presiden
BeritaPrima, Jakarta - Pihak Istana tidak mau meributkan adanya kelompok masyarakat yang akan menggugat keberadaan kantor staf kepresidenan karena kewenangannya dianggap luas dan mengikis kuasa Presiden.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menilai, yang terpenting Kepala Staf Presiden Luhut Binsar Panjaitan dilantik oleh Presiden Joko Widodo.
“Saya pikir yang terpenting adalah penunjukannya langsung oleh Presiden sehingga tidak perlu dipermasalahkan,” ucap Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/4/2015).
“Toh (Luhut) juga sudah bilang hanya loyal ke Presiden. Tidak masalah,” tambah Andi.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden akan digugat ke Mahkamah Agung. Permohonan uji materi akan diajukan karena Perpres tersebut dianggap menyalahi aturan pembentukannya. “Dalam konteks ini, Perpres tidak dibuat berdasarkan undang-undang. Sehingga, ada kerancuan dalam pembuatan Perpres,” ujar Erfandi, salah satu penggugat yang hadir dalam diskusi Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) di Jakarta, Senin (13/4/2015).
Menurut Erfandi, jika dilihat dari aspek prosedur formal, ada beberapa keganjilan dalam pembuatan Perpres. Menurut dia, Perpres tersebut tidak memenuhi syarat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, di mana Perpres harus dibuat hanya berdasarkan undang-undang.
Pasal 13 UU No 12 Tahun 2011 berbunyi, “Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah undang-undang, atau Peraturan Pemerintah secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya”.
Selain itu, secara perspektif substansi Perpres tersebut dinilai memiliki potensi untuk menimbulkan masalah. Misalnya, kewenangan cukup besar yang diberikan kepada Kepala Staf Kepresidenan bisa jadi malah mengurangi kewenangan Presiden. Terutama, kata Erfandi, pengawasan terhadap lembaga negara dan pengendalian program prioritas nasional.
(Aditya Sanjaya)


