Koalisi Majapahit Gugat Perpanjangan Pendaftaran Pilkada Surabaya

Sejumlah tokoh parpol mendeklarasikan Koalisi Majapahit.

Sejumlah tokoh parpol mendeklarasikan Koalisi Majapahit.

BeritaPrima, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membuka lagi masa pendaftaran Pilkada serentak lewat Surat KPU No.449/KPU/VIII/2015, digugat enam Partai Politik (Parpol) yang menggabungkan diri dalam Koalisi Majapahit.

Partai Gerindra, Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sosial (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar menganggap kebijakan yang diambil KPU itu cacat hukum.

“Koalisi Majapahit meragukan keabsahan Surat KPU Nomor 449 itu. Paling cepat gugatan itu, kami layangkan Senin, 10 Agustus depan, sebelum pendaftaran berakhir,” terang Ketua DPC Gerindra Surabaya, B.F. Sutadi.

Mereka akan melayangkan gugatan setelah menghampar rapat sejak Jumat, 7 Agustus lalu, di mana semua anggota koalisi merasa kebijakan yang berasal dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu, tak sesuai kewenangan Bawaslu.

“Semua meyakini produk hukum itu cacat, mulai dari sisi proses lembaga yang merekomendasi dibukanya kembali pendaftaran itu,” lanjutnya.

“Bawaslu tupoksinya (tugas pokok dan fungsinya) adalah penyelesaiaan sengketa dan pelanggaran, bukan merekomendasi yang seperti yang dilakukan saat ini. Apalagi Surabaya tidak masuk dalam kategori pelanggaran dan tidak ada sengketa,” tambah Sutadi.

Sutadi menambahkan, jika pun ingin membuka lagi pendaftaran Pilkada, semestinya KPU lebih dulu merevisi Peraturan KPU (PKPU) No.12 tahun 2015, tentang pencalonan Kepala daerah, sebagai dasar memperpanjang masa pendaftaran calon.

“Tapi ini PKPU 12 hanya diselesaikan dengan surat KPU biasa nomor 449. Itu bukan surat edaran pula. Lucunya, di surat itu tidak dijelaskan solusi jika pendaftaran terakhir pada 11 Agustus tidak ada yang daftar,” tukasnya. (dik)

(Visited 13 times, 1 visits today)
Kategori: Pemilu

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*