Kubu Agung Tetap Ngotot Sebagai Pengurus Golkar Yang Sah

Terbitnya SK Menkumham Perselisihan Partai Golkar

Para pimpinan Golkar versi Munas Ancol tetap ngotot sebagai pengurus yang sah meski PTUN telah mengabulkan gugatan kubu Ical. (Foto: BeritaPrima/ Sonny Eko Kustiawan)

BeritaPrima, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Agung Laksono, Zainudin Amali menyatakan pihaknya tetap berpegang teguh pada SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan partai beringin hasil Munas Ancol. Maka dari itu mereka tidak mau mempersoalkan hasil putusan sela PTUN yang memerintahkan menunda SK Menkum HAM sampai ada putusan hukum yang tetap.

“SK Menkum HAM tegas, posisi sah, dan SK juga tidak dicabut. Kepengurusan Riau juga tidak berlaku. Jawaban KPU yang sah, hanya dari kepengurusan yang sudah diterima oleh Menkum HAM yang diterima. Coba teman-teman sendiri cek,” kata Zainudin Amali di gedung Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (2/4/2015).

Menurut Zainudin, imbas dari keputusan PTUN hanya persoalan administrasi. Surat-menyurat ke pihak eksternal tidak boleh dikeluarkan oleh pihaknya tetapi untuk internal tetap berjalan.

“Sekarang kami hanya tahan tidak ada surat-surat. Surat internal tetap berjalan seperti biasa. KPU tetapkan siapa yang diputuskan oleh Menkum HAM,” terang dia.

Oleh karena itu, menurut Zainudin, PTUN tidak memutuskan munas yang sah dan tidak sah. KPU juga mengakui kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan agung Laksono.

“PTUN juga tidak bisa mengesahkan mana yang sah munasnya. Jawaban KPU juga, hanya bisa terima kalau ada rekomendasi dari Pak Agung. Coba saja teman-teman ke KPU,” pungkas dia.

Diketahui, putusan sela PTUN Jakarta memerintahkan penundaan pemberlakuan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol. Maka dari itu, kubu Agung Laksono belum dapat menguasai fraksi Golkar di DPR. (dik)

(Visited 85 times, 1 visits today)
Kategori: Parpol

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*