Kubu Agung Tetap Tuntut Munas Pilih Ketum Baru
BeritaPrima.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memenangkan kubu Aburizal Bakrie (Ical) di sengketa Golkar melawan Agung Laksono cs. Mencermati putusan MA, Agung cs menuntut kubu Ical segera menggelar Musyawarah Nasional (Munas) untuk memilih ketum baru.
“Keputusan kasasi Mahkamah Agung yang mengembalikan kepengurusan Partai Golkar ke Musyawarah Nasional tahun 2009 Pekanbaru, Riau, mengukuhkan kepemimpinan Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar. Saya secara pribadi patuh dengan keputusan tersebut. Dengan keputusan kasasi tersebut, Munas Bali dan Munas Ancol tidak lagi memiliki legalitas hukum,” kata Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Ace Hasan Syadzily, kepada wartawan, Rabu (21/10/2015).
Putusan MA memang menguatkan putusan PTUN Jakarta yang mengembalikan kepengurusan Golkar ke hasil Munas Riau 2009. Dan di Munas Riau 2009 lalu, ada rekomendasi agar Golkar menggelar munas pada tahun 2015 ini. Mewakili kubu Agung, Ace menuntut munas tersebut.
“Maka, kewajiban Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie harus segera menggelar Munas kembali tahun 2015 ini sebagaimana hasil rekomendasi Munas Riau,” ujarnya.
Ace menyerukan Golkar bersatu dan mendorong munas di tahun 2015 ini. Dia menjanjikan kubu tak akan ada upaya hukum lagi dari pihaknya jika munas tahun 2015 digelar.
“Saya akan menjadi kader yang baik dengan menerima keputusan tersebut dan mengharapkan kepada seluruh kader Partai Golkar untuk mematuhi keputusan tersebut serta bersatu kembali membangun Partai Golkar,” pungkasnya. (dik)

