Pendudukan Kantor DPP Golkar oleh Agung Laksono cs adalah Perbuatan Melawan Hukum

yusril2

Kuasa Hukum Golkar Kubu Aburizal Bakrie

 

BeritaPrima, Jakarta - Kubu Agung Laksono kini terpaksa gigit jari setelah keluar putusan PTUN yang menangguhkan SK Menkumham mengesahkan DPP Golkar versi Munas Ancol. Putusan PTUN ini menjadi sorotan tajam dari pakar hukum tata negara, Yuzril Iza Mahendra.

Melalui cuitan yang ada di akun @Yusrilihza_Mhd , Yusril menjelaskan mengenai uraian singkat dalam putusan PTUN tersebut. Uraian beliau mengenai salah satu pernyataan majelis memaparkan bahwa putusan pengadilan adalah hukum dan semua pihak wajib menaati putusan tersebut. “Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Menkumham untuk menunda pelaksanaan putusan tsb sampai ada putusan bekekuatan hukum tetap. Majelis juga melarang Menkumham membuat SK2 lain sebagai tindak lanjut atas SK yang ditetapkan ditunda pelaksanaannya tsb. Majelis menegaskan bahwa putusan pengadilan adalah hukum dan semua pihak wajib mentaati peraturan tersebut.” cuitnya, Rabu (1/4/2015).

Yusril Iza Mahendra juga menantang keras kubu AL karena menduduki kantor DPP Golkar. Baginya, pendudukan kantor DPP Golkar oleh Agung Laksono cs adalah perbuatan melawan hukum. Cuitannya diungkapkan, “PN Jakarta Utara berwenang memutuskan permohonan provisi tersebut berdasarkan putusan penundaan PTUN. Sebab pendudukan kantor DPP Golkar oleh Agung Laksono cs adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana isi gugatan kami di PN Jakarta Utara. Kami secara konsisten dan simultan melakukan perlawanan dengan menempuh cara-cara yang sah dan konstitusional melalui pengadilan.”

Bagaimanapun juga, konflik ini terus berlanjut. Belum ada kata akhir dari kisruh yang menimpa partai beringin ini. Kubu AB cs kini memegang kembali statusquo kekuasaan partai, sementara kubu AL cs harus menahan buaian kekuasaan dari SK Kemenkumham.

(Agil Kurniadi)

(Visited 28 times, 1 visits today)
Kategori: Parpol

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*