Jokowi Disarankan Copot Menteri Yasonna Laoly

Yasonna laoly

Menkumham sudah dua kali terbukti melakukan kesalahan dalam membuat SK pengesahan kepengurusan partai politik.

BeritaPrima, Jakarta - Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta untuk menunda Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang pengesahan Golkar kubu Agung Laksono membuktikan bahwa Menteri Yasonna Laoly punya agenda politik.

Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago berpendapat, putusan sela PTUN menunjukkan keabsahan SK Menkumham dipertanyakan. Pangi yakin, hakim memiliki pandangan ada yang janggal dalam SK Menkumham. “Sehingga perlu ditinjau ulang pengesahan menkumham karena dinilai cacat,” ujar Pangi saat dihubungi, Sabtu (4/4/2015).

Dia menilai, SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono lebih kental nuansa politik ketimbang hukumnya. Alhasil, kata dia, kepercayaan publik terhadap pemerintah menjadi berkurang.

Menurut dia, jika akhirnya pengadilan memenangkan kubu Aburizal Bakrie, maka hal tersebut menjadi catatan buruk sejarah bahwa negara telah menempatkan hukum sebagai kekuasaan politik.

Dampaknya, kata dia, kepercayaan publik terhadap Pemerintah Joko Widodo merosot. “Jokowi bisa me-reshuffle Menteri Yasonna sebab merusak citra pemerintahan Jokowi,” ungkapnya.

Ini merupakan kedua kalinya Mnekumham melakukan kesalahan terkait pengesahan kepengurusan parpol. Sebelumnya, kasus serupa juga menimpa PPP. Menkumham mengesahkan kepengurusan kubu M Romahurmuziy. Namun dalam sidang gugatan yang diajukan kubu Djan Faridz, pengadilan membatalkan putusan Mnekumham.

(dik)

(Visited 69 times, 1 visits today)
Kategori: Parpol

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*