Raker Komisi III Panas, Menkumham Dilarang Lakukan Tindakan Terkait Golkar

Pengesahan RUU Anatar RI Dan Republik Sosialis Vietnam

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dilarang melakukan tindakan apapun terkait konflik Golkar sampai ada putusan hukum tetap. (Foto: BeritaPrima/ Sonny Eko Kusetiawan)

BeritaPrima, Jakarta - Komisi III DPR akhirnya memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly terkait keputusannya yang mengesahkan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Rekomendasi tersebut diberikan usai raker Komisi III-Menkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, yang berlangsung ‘panas’ sejak Senin (6/4/2015) kemarin dan dilanjutkan pada Selasa (7/4/2015) malam ini.

“Komisi III DPR menilai keputusan Menkumham terkait Partai Golkar patut diduga didasarkan pada informasi yang belum lengkap dan belum akurat. Karena itu Komisi III DPR RI meminta Menkumham untuk menghormati dan mematuhi putusan sela PTUN dan tidak melakukan tindakan apapun sampai ada putusan pokok perkara di PTUN,” demikian bunyi rekomendasi yang diketuk oleh pimpinan rapat, Benny K Harman.

Awalnya, Menkumham memrotes rekomendasi tersebut. Menkumham meminta kata-kata ‘patut diduga didasarkan pada informasi yang belum lengkap dan belum akurat’ diganti menjadi ‘telah menimbulkan perbedaan pendapat tentang keakuratan informasi dan data yang mendasari keputusannya’. Namun anggota Komisi III yang tergabung dalam fraksi partai yang tergabung di Koalisi Merah Putih menolak keberatan Menkumham. Akhirnya, Yasonna hanya memberikan catatan kata-kata ‘patut diduga didasarkan pada informasi yang belum lengkap dan belum akurat’ bukan lah sebuah fakta, melainkan hanya opini dari anggota Komisi III DPR.

Catatan dari Menkumham itu pun dimasukkan dalam rekomendasi yang diketuk Komisi III. “Catatan pemerintah: patut diduga diartikan sebagai presumption of innocence atau opini,” demikian bunyi keberatan Menkumham yang tertulis dibawah rekomendasi Komisi III.

Perdebatan tidak hanya terjadi antara Menkumham dan Anggota Komisi III DPR. Raker tersebut juga sempat diwarnai perdebatan panjang antar anggota. Anggota dewan terbelah sesuai koalisinya, antara Koalisi Merah Putih sebagai oposisi, Koalisi Indonesia Hebat sebagai pendukung pemerintah, dan Partai Demokrat sebagai penyeimbang.

Fraksi yang tergabung dalam KMP memberikan rekomendasi, yakni Komisi III DPR menilai, keputusan Menkumham terkait Partai Golkar didasarkan pada informasi yang belum lengkap dan terverifikasi keakuratannya. Oleh karena itu, Komisi III DPR meminta Menkumham untuk meninjau kembali surat keputusan menkumham tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Ada pun, fraksi yang tergabung dalam KIH memberikan rekomendasi yaitu Komisi III DPR RI meminta Menkumham untuk menghormati putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara dan tidak melakukan tindakan apa pun sampai ada putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami merasa kata-kata ‘Keputusan Menkumham didasarkan pada informasi yang belum lengkap dan terverifikasi keakuratannya’ itu tidak berdasar,” kata Anggota Komisi III dari PDI-P Ahmad Basarah.

“Tidak ada salahnya kata-kata itu. Itu sudah diperhalus. Harusnya saya katakan keputusan Menkumham itu ngawur,” jawab Anggota Komisi III dari Golkar Bambang Soesatyo.

Fraksi Partai Demokrat sebagai penyeimbang, meminta kedua rekomendasi tersebut digabungkan agar kedua belah pihak terakomodir.

Rekomendasi yang diberikan Fraksi Demokrat yakni: Komisi III DPR menilai keputusan Menkumham terkait partai Golkar didasarkan pada informasi yang belum lengkap dan terverifikasi keakuratannya. Oleh karena itu, Komisi III DPR RI meminta Menkumham untuk menghormati putusan sela TUN dan tidak melakukan tindakan apapun sampai ada putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, jalan tengah itu tak juga menyatukan KMP dan KIH yang pendapatnya terbelah. Saat dilakukan pemungutan suara dari setiap fraksi, hasilnya tetap fifty-fifty. Alhasil, raker pun diskors dan setiap perwakilan fraksi melakukan lobi secara tertutup.

“Kita harus mengambil keputusan dan memberikan rekomendasi kepada Menkumham sesuai yang sudah diatur dalam UUMD3,” kata Wakil Ketua Komisi III yang juga pimpinan sidang, Benny K Harman.

Rapat semula sudah ditetapkan berakhir pukul 21.00 WIB pun akhirnya baru selesai pukul 23.20 WIB. Selain soal Golkar, raker tersebut memberikan dua rekomendasi lain, yakni mengenai draft naskah RUU KUHP dan keamanan lembaga pemasyarakatan. Sama sekali tak ada perdebatan yang terjadi pada dua rekomendasi tersebut. (dik)

(Visited 2 times, 1 visits today)
Kategori: Parlemen

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*