Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Minggu , 12 Juni 2016
pembunuh-eno

Sosok Dimas Di Kasus Eno Dianggap Jaksa Sebagai Alibi

BeritaPrima.com, Jakarta - Nama Dimas muncul kepermukaan dalam sidang lanjutan pembunuhan Eno Parihah yang digelar Pengadilan Negeri Tangerang dengan terdakwa yang masih di bawah umur Rahmat Alim (15). Hal itu diketahui setelah penasihat hukum terdakwa menyampaikannya kepada wartawan yang sejak pagi menunggu di luar ruang sidang.

“Ya salah seorang saksi menangis, menyampaikan bahwa yang ada di BAP tidak lah benar. Kemudian muncul nama Dimas, orang yang disebut sebenarnya membunuh korban, ciri-cirinya memiliki tompel di wajah,” ujar Alfan Sari, Rabu (8/6/2016).

Hal itu terungkap karena menurut Alfan, para saksi mahkota dianggapnya telah menggiring opini bahwa Rahmat Alim pernah mereka kenal saat membawa motor.

“Padahal terdakwa (Rahmat Alim) tidak bisa naik motor, ke sekolah saja diantar. Barulah dari situ saksi itu menyatakan bahwa yang ada di BAP tidak benar semua,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa mengatakan, pihaknya tidak peduli dengan munculnya nama Dimas. Setidaknya terdapat tiga fakta yang telah dimiliki pihaknya.

Pertama, pengakuan salah satu dari dua saksi mahkota yang membenarkan apa yang dilakukan terdakwa, membunuh korban. Kedua, ada keterangan surat dari ahli yang menyatakan air liur terdakwa menempel pada bagian tubuh korban. Ketiga, ada sidik jari terdakwa di dinding tembok mes korban.

“Saya kira itu karangan saja ya nama Dimas, karena Dimas tidak bisa dipertanggung jawabkan. Silakan menggunakan alibi, kami hanya berikan fakta di persidangan,” ujar Andri.

Adapun di sidang lanjutan tersebut, ada dua saksi mahkota yang dihadirkan. Mereka adalah Rahmat Arifin (24), dan Imam Hapriadi (24). (feb)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *