BeritaPrima.com, Jakarta – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada Direktur PT Soegih Interjaya (SI), Muhammad Syakir. Dia dinilai terbukti telah ...
Selanjutnya
BeritaPrima.com Bicara Fakta