BeritaPrima.com, Jakarta - Penghasilan bersih atau take home pay pegawai tidak tetap (PTT) DKI Jakarta saat ini dianggap jauh lebih baik. Setiap bulannya, PTT di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bisa mendapatkan gaji Rp 4.747.500 hingga Rp 4.797.500.
|
Berita Terkait
|
“Jadi hitungannya bukan gaji, melainkan take home pay. Karena kalau dihitung gaji saja, secara perhitungan maka gaji PNS sendiri banyak di bawah upah minimum provinsi,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika, Rabu (25/5/2016).
Sebagai perbandingan, untuk PNS golongan 2A dengan masa kerja 27 tahun, gaji pokoknya hanya Rp 2,9 jutaan. Sementara itu, PTT mendapatkan gaji pokok paling rendah Rp 2.247.500.
Meskipun demikian, lanjut dia, ada tambahan tunjangan tetap Rp 500.000 dan tunjangan peningkatan penghasilan sebesar Rp 2 juta setiap bulannya.
BeritaPrima.com Bicara Fakta