“Sebab di sana masih ada wabah virus flu burung atau HI yang menjangkit. Jadi berdasarkan peraturan UU 16/1992 dan PP no.82/2000 Tentang Karantina Hewan, kita masih ada larangan unggas asal Cina masuk ke Indonesia,” kata Tri saat ditemui di tempat yang sama.
Para pelaku pun terancam hukuman puluhan tahun penjara dan denda ratusan juta lantaran membawa barang ilegal masuk ke Indonesia. (feb)
Halaman 1 2
BeritaPrima.com Bicara Fakta