Ahok Siap Bongkar Permainan Proyek Oknum Anggota DPRD

ahok-dprd

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja (Ahok) Purnama bersama pimpinan DPRD DKI.

BeritaPrima, Jakarta - Meskipun belum ada kepastian waktu pemanggilan oleh panitia angket perihal anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2015, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja (Ahok) Purnama mengaku sudah siap menghadapi itu.

Bahkan Ahok mengaku telah mempersiapkan “amunisi” untuk membongkar “permainan” proyek oknum anggota DPRD DKI.

“Saya demen kalau (panitia) angket panggil saya nih. Yang duduk-duduk di depan rapat angket itu semua, saya bisa daftarin, ‘Ini lu, lu dulu main di proyek ini. Lu mainnya proyek ini, proyek ini’. Gua mau bacain tuh (permainan proyek anggota DPRD),” kata Ahok, di Balai Kota, Senin (16/3/2015).

Oleh karena itu ia tak sabar untuk duduk berhadapan dengan panitia angket DPRD DKI dan membongkar semua “permainan” yang terjadi. Salah satunya mengenai jatah anggaran untuk pimpinan DPRD DKI melalui usulan pokok pikiran (pokir) dari legislatif.

Dengan adanya bukti dokumen tersebut, kata Basuki, polisi segera memanggil pihak-pihak yang ditelusuri berkaitan dengan itu.

“Yang pimpinan-pimpinan (DPRD), jatah dia nih selama ini. Aku lengkap kok datanya, nama-namanya siapa yang (ajukan) pokir (pokok pikiran) siapa. Jadi pimpinan DPRD siapa, pokirnya siapa. Periksa saja nanti telusuri hartanya, itu jelas banget kok,” kata Ahok.

Meskipun demikian, Ahok tak menyebutkan detail pimpinan DPRD periode mana yang dimaksud. Yang pasti, dia telah meniadakan pokir.

Langkah ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-XI/2013 yang membatalkan kewenangan DPR/DPRD dalam pembahasan APBN/APBD secara rinci hingga tingkat kegiatan dan belanja (satuan 3) serta kewenangan dalam pembintangan anggaran.

Adapun pokir merupakan aspirasi masyarakat yang ditampung anggota dewan saat masa reses. Aspirasi itu kemudian diajukan legislatif kepada eksekutif dalam pembahasan anggaran.

Pokir ini diatur dalam Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang tata tertib.

Disebutkan bahwa Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.

(feb)

(Visited 16 times, 1 visits today)
Kategori: Metro

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*