Bantah Jegal Budi Gunawan, KPK Minta Pemerintah Tak Bikin Kisruh
BeritaPrima, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah melakukan penjegalan terhadap calon Kaporli Komjen Pol Budi Gunawan menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menilai penetapan Komjen Pol Budi sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
“Secara prudent, kami tidak melakukan penjegalan dan sudah sesuai apa aturan yang kami lakukan,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015).
Terkait pernyataan Menkopolhukam, Tedjo Edy Purdjiatno yang menyatakan, KPK mesti segera membuktikan kesalahan calon Kapolri, Komjen Pol Budi. Bambang enggan mengomentarinya terlalu jauh, dan ia hanya menganggap kalau itu merupakan kewenangannya selaku Menkopolhukam untuk berbicara di ruang publik.
“Pernyataan itu (Menkopolhukam) itu kewenangan beliau,” ujarnya.
Bambang menegaskan, akan tetap menjalankan fungsi sesuai mandat yang dimiliki dan tidak merasa melakukan penjegalan terhadap calon Kapolri tersebut. Selain itu, Bambang menilai, bahwa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, serta Standart Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki lembaganya.
Bambang mengimbau, agar lembaga-lembaga terkait tidak asal berkomentar guna mendorong penegakan hukum. Meski tiap lembaga memiliki kewenangan masing-masing. Dia berharap, agar tidak mengeluarkan pernyataan yang tidak menambah keruh suasana.
“Daripada mengeluarkan pernyataan yang tidak perlu, kami imbau untuk tidak menambah kisruh,” pungkasnya. (dik)






