BeritaPria.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dicecar soal pasal kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang tertuang dalam Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Mengingat, pasal tersebut yang alot saat dibahas bersama antara Pemprov dan DPRD DKI.
|
Berita Terkait
|
Ahok menjelaskan, kontribusi tambahan dilandasi dua aturan, yakni Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan perusahaan pengembang pada 1997.
Namun, Jaksa KPK Ali Fikri tak puas mendengar jawaban Ahok. Dia pun kembali menanyakan soal dasar hukum tambahan kontribusi yang diterapkan Ahok itu.
“Muncul angka 15 persen itu payung hukumnya dari mana?,” cecar Ali ke Ahok di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
Kali ini, Ahok menjawab 15 persen itu muncul dari hitungan diskresi yang diambilnya. “Itu kan semacam hitungan diskresi. Saya punya hak diskresi,” timpal Ahok.
“Ketika peraturan tidak jelas yang akan merugikan Pemda atau ketidakpastian investor, saya bisa ambil diskresi,” sambungnya.
Menurut Ahok, diskresi yang diambilnya itu juga tidak sembarangan. Penentuan angka 15 persen ini juga sudah melalui kajian tim Pemprov DKI Jakarta.
“Saya buat diskresi bahwa untuk tambahan harus ada angka yang jelas. Bukan saya menentukan 15 persen. Bukan diskresi saya 15 persen,” jelasnya. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta