Pemerintah Akan Cegat Penjualan Miras Online

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel

BeritaPrima, Jakarta - Kementerian Perdagangan akan menertibkan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) secara online (e-commerce).

Penjualan secara online disinyalir sebagai siasat distributor setelah Kemendag menerbitkan Permendag No. 6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol pada 16 Januari 2015.

Dalam aturan tersebut, minimarket dan pengecer lainnya harus menarik produk minuman beralkohol Golongan A dari peredaran.

“Saya belum tahu tuh, mestinya tidak boleh dijual secara online. Kita cegat lagi,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (17/4/2015).

Kemendag, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengidentifikasi penjualan bir dan miras jenis lainnya melalui internet atau e-commerce.

“Saya mesti tanya dulu ke Menkominfo,” ujarnya.

Selain mengendalikan peredaran miras, Gobel juga mengusulkan kenaikan tarif cukai minuman yang mengandung alkohol. Menurut Gobel, tarif cukai miras di Indonesia 80% lebih rendah dibandingkan tarif di Singapura.

“Itu mesti bilang sama Menteri Keuangan. Saya sudah sarankan, kenapa tidak dinaikkan? Karena kita punya bir di Indonesia sangat murah, harga Rp20.000 anak-anak bisa beli,” pungkasnya.

Di sisi lain, keluarnya Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No.04/PDN/PER/2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A yang diterbitkan pada 15 April, tidak serta merta menyelesaikan persoalan.

Apalagi, dalam aturan yang baru diterbitkan itu juga terdapat kerancuan seperti pada Pasal 4 ayat 1 intinya berbunyi penjualan minuman golongan A untuk diminum langsung di tempat hanya untuk wisatawan asing atau wisatawan domestik yang berusia 21 dan dibuktikan dengan kartu identitas.

(Aditya Sanjaya)

(Visited 39 times, 1 visits today)
Kategori: Industri

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*