Penentuan Harga BBM Diduga Dikendalikan Mafia Migas

Premium Naik Rp 200,-

Pemerintahan Jokowi-JK dituding dikendalikan mafia migas dalam menentukan harga BBM. (Foto: BeritaPrima/ Sonny Eko Kustiawan)

BeritaPrima, Jakarta - Kenaikan harga BBM yang dilakukan pemerintah mengundang kecaman dari berbagai kalangan. Selain dinilai tidak transparan dalam menentukan harga BBM, pemerintahan Jokowi juga dinilai melanggar kesepakatan dengan DPR.

Rencana pemerintah untuk mengubah skema penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) setiap 1 bulan telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. Namun ternyata pada penerapannya pemerintah sempat mengubahnya menjadi 2 minggu sekali.

Wakil Ketua Komisi VII Satya W Yudha mengaku kaget dengan sikap pemerintah tersebut. Menurutnya, langkah tersebut melanggar undang-undang.

“Waktu itu, disepakati sebulan sekali. Kita sudah sepakat. Tapi saya terkejut. Belum awal bulan kok sudah berubah. Jujur saja saya kaget. Kalau dua minggu sekali itu melanggar Undang-Undang,” ujar Satya dalam acara Polemik dengan tema “Pusing Kepala Rakyat” di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (4/4/2015).

Memang, lanjutnya, sudah menjadi wewenang pemerintah untuk menentukan pola penetapan harga. Tapi tidak serta merta pola kenaikan pada mekanisme pasar menjadi alasan sepenuhnya dalam menentukan waktu kenaikan.

“Harga keekonomian premium memang bergerak. Memang sih di satu sisi itu sifatnya keekonomian tapi tetap saja enggak boleh serahkan ke pasar,” tukasnya.

Satya khawatir, dengan pola skema waktu penetapan harga BBM yang tidak jelas akan menimbulkan selisih harga, antara harga keekonomian dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kalau ada Selisih siapa yang tanggung? Sedangkan di UU tidak disebut dan disiapkan anggaran untuk premium,” tutup Satya.

Sementara Direktur Centre For Budget Analysis, Uchok Sky Kadafi menilai, saat ini penetapan harga BBM yang dilakukan pemerintah tergantung kepada harga mafia migas. Dalih pemerintah yang membebaskan subsidi BBM jenis premium dengan penghematan anggatan sebesar Rp100 triliun adalah hal yang keliru.

“Harga premium bersubsidi yang telah dibebaskan pemerintah dengan dalih penghematan anggaran Rp100 triluin tidak sesuai dengan Permen (Peraturan Mentri) karena melepaskan harga premium ke pasar bebas yang membuat harga tersebut manjadi sesuai dengan harga mafia,” kata Uchok, Sabtu (4/4/2015).

Kata Uchok, kenaikan harga premium sebesar Rp500 dari harga sebelumnya tidak memiliki payung hukum yang jelas. Dikarenakan, melanggar mekanisme dengan tidak mengikutsertakan wakil rakyat dalam penetapannya.

“Seharusnya, kenaikan harga BBM harus dengan mekanisme mengikutsertakan DPR di sana, pemerintah harus sowan dulu dengan DPR dalam menentukan kebijakan kenaikan BBM itu,” papar Ucok.

Penghematan anggaran Rp100 triliun dengan tidak mensubsidi BBM jenis premium, sambungnya, dapat dialokasikan dengan jelas dan bermanfaat bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah.

“Seperti Kartu Sehat itu di mana? malahan orang berobat saja susah. Program harusnya pro rakyat. Anggarannya ada kok waktu pembahasan dengan DPR. Ini seperti beli kucing dalam karung saja, subsidi BBM tidak jelas,” tandasnya. (feb)

(Visited 13 times, 1 visits today)
Kategori: Industri
Tags: #HargaBBM

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*