Perpanjangan Kontrak Freeport Berpotensi Melanggar Hukum
BeritaPrima.com, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir menilai langkah yang diambil oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dengan membuka peluang untuk memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia keliru dalam sistem hukum di Indonesia.
“Dalam dunia bisnis, tindakan menteri ke Freeport melawan hukum di Indonesia,” kata Mudzakkir saat dihubungi, Jumat 4 Desember 2015.
Menurut Mudzakkir, Freeport sebagai perusahaan asing mempunyai kepentingan agar kontraknya diperpanjang. Sehingga, upaya Sudirman yang menjanjikan perpanjangan kontrak Freeport berpotensi ada pelanggaran pidana.
Sementara itu, Mudzakkir juga mengingatkan semua pihak perlu mencermati hubungan Freeport dan Sudirman Said sebagai menteri. “Kalau dilihat ini ada proses negosiasi, atau bisa disebut perbuatan curang antara Freeport dan Menteri ESDM. Jika masuk pada perbuatan curang, maka Freeport dapat disalahkan karena telah melawan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyoroti kasus laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam permintaan saham PT Freeport Indonesia oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.
Dalam kasus tersebut, Mahfud menduga tidak hanya Setya Novanto yang diduga melakukan pelanggaran etik dan hukum. Tapi Sudirman Said selaku Menteri ESDM juga sama-sama melakukan pelanggaran etika dan hukum.
“Saya menduga Sudirman dan Novanto sama-sama melakukan kesalahan fatal,” kata Mahfud dalam diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Selasa malam, 1 Desember 2015.
Mahfud menuturkan, kesalahan fatal yang dilakukan Sudirman Said dalam kapasitasnya selaku Menteri ESDM adalah saat merespons surat PT Freeport Indonesia pada 7 Oktober 2015, yang isinya akan langsung memperpanjang kontrak PT Freeport begitu Undang-Undang Mineral dan Batubara direvisi.
“Artinya apa? Itu dia sudah menjamin akan merevisi dan revisinya pasti memperpanjang. Padahal kalau dia benar, kalau pun harus kirim surat, karena sopan santun harusnya mengatakan akan diperpanjang kalau nanti undang-undangnya memungkinkan untuk itu. Ini kan langsung menjamin. Selain melanggar hukum, juga melanggar etika pemerintahan,” ujar Mahfud.
Menurut dia, dalam etika ketatanegaraan, untuk merevisi suatu peraturan perundang-undangan perlu berkoordinasi dengan lintas kementerian/lembaga, seperti Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM dan lain sebagainya.
“Di mana etikanya? Dia (Sudirman) buat surat seperti itu dan mengagetkan banyak orang, dan itu juga yang diumumkan Direktur Freeport tanggal 11 Oktober, yang mengatakan kami sudah dapat jaminan dari pemerintah bahwa (kontrak) kami akan diperpanjang,” kata Mahfud. (dik)

