Hakim Sarpin Rizaldi Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik

Hakim Sarpin Rizaldi. (Foto: BeritaPrima/ Sonny Eko Kustiawan)
BeritaPrima, Padang - Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dalam sidang praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Polda Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (20/3/2015). Ia datang untuk mencabut laporan dan aduan kepada dua orang pegiat antikorupsi yang juga dosen Universitas Andalas, Padang.
Menurut Sarpin, pencabutan laporan dan pengaduan terhadap Fery Amsari dan Charles Simabura karena kedua pihak sudah berdamai dan menyelesaikan persoalanya.
“Kita sudah berdamai yang difasilitasi Ikatan Alumni Universitas Andalas Padang serta beberapa guru besar dan alumni Unand,” kata Sarpin di Mapolda Sumbar, Jumat (20/3/2015).
Sarpin memastikan, persoalan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan keduanya juga sudah meminta maaf kepada dirinya. “Saya sudah memaafkannya, makanya saya disini hadir untuk mencabut laporan dan pengaduan itu, dan membuat berita acara pencabutan laporan tersebut,” tukasnya.
Sekedar diketahui, Hakim Sarpin melaporkan dua dosen Universitas Andalas, Padang, Feri Asmari dan Charles Simabura, atas perkataan “Dibuang secara adat”, pada Jumat, 27 Februari lalu. Perkataan keduanya disampaikan dalam aksi Gerakan Satu Padu (Sapu) yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar, Senin, 16 Februari 2015.
(dik)

