Hari Ini, Nazaruddin Kembali Dihadirkan Ke Persidangan

nazaruddin2BeritaPrima.com, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali dihadapkan ke muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Kamis (10/12/2015).

Kali ini, Nazar menjalani sidang untuk kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu, dipimpin oleh Hakim Ibnu Basuki selaku Ketua Majelis Hakim dengan anggota yang diantaranya, Hakim Sinung, Hakim Suradi, Hakim Ugo, serta Hakim Sofialdi. Rencananya sidang akan dibuka sekira pukul 10.00 WIB.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lama mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Nazar. Puluhan saksi telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya. Bahkan, sejumlah aset-aset miliknya telah disita untuk kepentingan penyidikan.

Nazar diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp300,85 miliar oleh Nazaruddin. Rincian saham itu terdiri dari Rp300 miliar untuk Rp400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.

Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Perusahaan tersebut diantaranya, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

Atas dugaan itu, mantan Anggota DPR itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 5 Ayat (2), atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (dik)

(Visited 48 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*