Senin Depan, Sidang Praperadilan BW Mulai Digelar

BambangWidjo-KPK.JPG3

Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto. (Foto: BeritaPrima/dok)

BeritaPrima, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto akan digelar Senin 15 Juni pekan depan. Sidang akan dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna.

“Agenda sidang masih memanggil pihak pihak terkait. Kalau sudah hadir semua, dilanjutkan dengan pembacaan permohonan,” ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Sutrisna, Senin 8 Juni 2015.

Ini merupakan tindak lanjut dari gugatan praperadilan kedua yang diajukan Bambang Widjojanto pada 27 Mei lalu. Gugatan diajukan terkait penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh polisi. Dalam gugatan BW mengajukan sejumlah pihak sebagai termohon, yakni Kapolri, Kabareskrim dan Kejaksaan Agung.

Permohonan yang disampaikan dalam gugatan praperadilan kedua antara lain meminta hakim untuk menyatakan penetapan status tersangka BW tidak sah. Permohonan lain adalah menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum terkait penetapan hasil penyidikan yang sudah lengkap. Dalam gugatannya, BW juga meminta ganti rugi sebesar Rp100.000.000 akibat penetapannya sebagai tersangka.

Wakil pimpinan KPK non aktif Bambang Widjojanto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Dia diduga mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010 lalu di Mahkamah Konstitusi.

Saat itu Bambang adalah kuasa hukum Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar yang bersengketa dengan Sugianto Sabran. Kasus tersebut kembali muncul setelah Sabran kembali melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2015. Penangkapan dan penetapan BW sebagai tersangka dilakukan oleh polisi tak lama setelah KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi. (dik)

(Visited 5 times, 1 visits today)
Kategori: Kriminal

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*