Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Senin , 25 Juli 2016
dpra3

Jelang Pilkada Aceh, Pembahasan Revisi Raqan Berlangsung Alot

IndoElection.com, Banda Aceh - Pembahasan revisi Raqan Pilkada Nomor 5 Tahun 2012 berlangsung alot antara eksekutif dan Badan Legislasi (Banleg) DPRA di ruang Banggar DPRA, Senin (16/5/2016).

Pembahasan masih berkutat pada Pasal 24 tentang syarat bagi calon independen.

Ketua tim eksekutif, Muzakkar A Gani menyampaikan bahwa pihaknya tidak mau melanjutkan pembahasan pasal lain sebelum dituntaskan pembahasan pasal 24.

Bahkan dia meminta agar pembahasan pasal 24 ditunda dahulu untuk dikonsultasikan ke Kemendagri.

“Terkait pasal 24, kami belum bisa melanjutkan sebelum pasal itu dikoreksi. Setelah kami menyampaikan perkembangan ke gubernur, gubernur mengarahkan agar tetap dibahas dahulu pasal 24, setelah itu baru dilanjutkan pasal lain,” kata Muzakkar dalam forum.

Muzakkar menyebutkan, pihaknya tidak setuju dengan bunyi Pasal 24 pada huruf e yang menyebutkan; Pernyataan tertulis dibuat secara individu diberi materi dan mengetahui keuchik setempat atau nama lain.

Daftar nama pendukung pasangan bakal calon ditempelkan di kantor keuchik/meunasah gampong setempat.

Muzakkar menegaskan, sulit bagi pihaknya melanjutkan pembahasan pasal tersebut, apabila pasal tersebut belum ada kejelasan dan kesepakatan.

“Jika diharuskan berkonsultasi ke Kemendagri, maka kita hentikan dulu pembahasan ini,” ujar dia.

Sementara Ketua Banleg, Iskandar Al Farlaky meminta agar pembahasan pasal lainnya tetap dilanjutkan meskipun pembahasan pasal 24 ditunda dahulu.

Menurutnya, pasal 24 bisa dibahas kembali pada tahapan selanjutnya dan saat konsultasi dengan Kemendagri.

Karena itu, tambah dia, untuk sementara pasal 24 huruf e dimasukkan dahulu ke daftar inventaris masalah (DIM) dan akan dijadikan sebagai bahan konsultasi ke Kemendagri.

“Kita jangan mencari celah dengan berkutat pada pasal 24 untuk kepentingan perseorangan. Pasal ini kita bungkus dulu dan kita lanjutkan pasal selanjutnya. Kita akan bahas lagi setelah berkonsultasi dengan Kemendagri dan menunggu pengesahan Undang-Undang Pilkada yang sedang dibahas di Komisi II DPR RI,” kata politisi Partai Aceh ini.

Iskandar menambahkan, jika pihak eksekutif tetap keukeh membahas pasal ini dan tidak menginginkan adanya perubahan untuk apa dibahas dan dibawa ke DPRA.

“Tolong sampaikan kepada gubernur, beliau harus berpendapat sebagai gubernur bukan sebagai calon gubernur Aceh,” ungkap Iskandar.

Hingga pukul 11.30 WIB, pembahasan revisi raqan pilkada belum bisa dilanjutkan karena belum ada kesepakatan.

Masing-masing pihak -eksekutif dan banleg- masih berpegang pada pendapat masing-masing tanpa ada yang mau mengalah.

Saat ini pembahasan revisi raqan pilkada ditunda hingga pukul 14.00 WIB. (ren)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *