Pemutusan kontrak dengan pihak swasta mengharuskan Pemprov DKI Jakarta mengelola TPST Bantar Gebang secara swakelola atau dilakukan sendiri. Beberapa kebijakan sudah disiapkan dalam rangka swakelola TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Diambil alih, pengelola yang lama (PT GTJ dan PT NOEI), tidak mampu memenuhi kewajiban dalam kontrak. Salah satunya adalah terkait dengan teknologi,” kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Adji dalam aksi bersih-bersih bersama 318 pekerja harian lepas di TPST Bantar Gebang, Minggu, 24 Juli 2016.
Mulai Agustus, kata Isnawa, seluruh pekerja lepas harian ini akan mulai diberikan gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) DKI sebesar Rp3,1 juta. Selain itu, 6.000 pemulung, diberikan jaminan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kemudian, memberikan tambahan dana kompensasi bagi masyarakat dari Rp300 ribu per tiga bulan menjadi Rp500 ribu. Lalu, penambahan jumlah kepala keluarga (KK), yang mendapatkan dana kompensasi, dari 15.000 menjadi menjadi 18.000 kepala keluarga.
“Pihak swasta tidak meng-upgrade teknologi, yang mereka lakukan hanya tumpuk sampah. Padahal, sesuai audit BPK, juga mengingatkan agar ditambah investasi bidang teknologi. Tapi alasan selalu rugi terus,” kata Isnawa.
BeritaPrima.com Bicara Fakta