Kini, setelah 18 tahun, DKI Jakarta dipaksa harus mengolah sampah lama warganya sendiri yang sudah mencapai jutaan meter kubik yang tingginya hingga 15 meter di TPST Bantar Gebang. Kemudian juga 7.000 ton sampah baru yang setiap hari datang.
Energi yang dihasilkan juga akan dioptimalkan, pengelolaan sampah dengan pihak swasta harusnya dapat menghasilan energi listrik sebesar 18 megawatt. Tapi, nyatanya hanya menghasilkan 1 megawatt.
“Mereka tumpukin terus sampah 7.000 ton. Harusnya kompensasi yang diterima digunakan untuk meng-upgrade teknologi,” katanya.
Karena akan mengolah sampah secara mandiri, DKI akan membangun pengolahan sampah terpadu atau Intermediate Treatment Facility (ITF) di TPST Bantar Gebang, Bekasi. Studi kelayakan sudah dilakukan agar pembangunan ITF bisa cepat.
Pengolahan sampah secara terpadu DKI Jakarta akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah (PLTSa) di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar.
Pemerintah menegaskan, percepatan PLTSa 2016-2018 melalui pemanfaatan sampah yang menjadi urusan tujuh kota tersebut. Apakah dilakukan BUMD di kota tersebut atau menunjuk badan usaha swasta untuk melaksanakan pembangunan PLTSa.
“DKI melalui Jakpro (Jakarta Propertindo) bersama BPPT mulai menyeleksi investor,” kata Isnawa.
BeritaPrima.com Bicara Fakta