BeritaPrima.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Suap tersebut diduga terkait perkara hukum pedangdut Saipul Jamil.
“KPK mengamankan sebanyak tujuh orang dalam operasi tangkap tangan. Masing-masing diambil dari empat lokasi terpisah,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Penangkapan pertama, pada Rabu (15/6/2016), pukul 10.40 WIB. Saat itu, KPK menangkap pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan panitera PN Jakut Rohadi.
Penangkapan berlokasi di Sunter, Jakarta Utara. Petugas KPK menangkap keduanya seusai dilakukan penyerahan uang dari Berta kepada Rohadi. Uang sebesar Rp250 juta yang dibungkus dalam tas plastik merah, diduga suap yang diberikan terkait perkara Saipul.
Berdasarkan keterangan yang diberikan Berta dan Rohadi, penyelidik KPK bergerak cepat dan menangkap kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, di rumah di kawasan Tanjung Priok, Jakut, pada pukul 13.00 WIN.
Kemudian, penyidik menangkap ketua tim pengacara Saipul, Kasman Sangaji, di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu malam. Menurut Basaria, KPK sempat menangkap panitera pengganti di PN Jakut Dolly Siregar dan dua sopir.
Namun, ketiganya dibebaskan setelah dilakukan pemeriksaan. Basaria membenarkan bahwa suap tersebut terkait pengurusan perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa Saipul Jamil. Menurut Basaria, suap tersebut diduga diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.
BeritaPrima.com Bicara Fakta