BeritaPrima.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus vaksin palsu. Sehingga totalnya menjadi 23 tersangka.
“Hari ini kami sudah tetapkan 23 tersangka, totalnya ada penambahan kembali tiga (dari 20 tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya di Bareskrim Polri, Jumat (15/7/2016).
Semua tersangka itu berperan sebagai produsen, distributor, pengumpul bekas botol, pencetak label, bidan dan dokter.
“Rinciannya 6 produsen, 9 distributor, 2 pengumpul bekas botol, satu pencetak label, 2 bidan, dan 3 dokter, totalnya 23. Sebagian besar tersangka sudah selesai diperiksa dan berkas perkara sedang jalan,” kata Agung. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta