KKP Tangkap Tujuh Kapal Vietnam dan 48 ABK

kapalpengawas

Kapal petugas KKP berhasil menangkap 7 kapal asing. (Foto: BeritaPrima/dok)

BeritaPrima, Pontianak - Tujuh kapal penangkap ikan asing asal Vietnam bersama 84 ABK-nya ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 001, Direktorat Jenderal Pengawasan Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan, dan Perikanan (KKP) di perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) sebelah Barat Pulau laut, Natuna, Kepulauan Riau Laut China Selatan.

Ketujuh Kapal Ikan Asing (KIA) tersebut diawaki warga negara Vietnam, yakni KM BD 955820 TS (GT 35, ABK 12 orang), KM BD 96797 TS (GT 35, ABK 13 orang), KM BD 95980 TS (GT 35, ABK 12 orang), KM BD 95443 TS (GT 35, ABK 13 orang), KM BD 96884 TS (GT 35, ABK 12 orang), KM BD 95159 TS (GT 35, ABK 11 orang. Sedangkan KM TG 92420 TS (GT 45, ABK 11 orang) sebagai pengangkut hasil tangkapan dari hasil enam kapal tersebut.

Setelah empat hari digiring dari ZEEI, kapal-kapal tersebut dibawa ke Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak oleh KP Hiu Macan 001 untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Pontianak.

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Sumono Darminto, A.Pi, berdasarkan dugaan awal, kapal-kapal ikan asing tersebut telah melakukan pelanggaran menangkap ikan di wilayah perairan RI, tanpa izin dan dokumen yang sah dari pemerintah RI, tepatnya lintang lima di wilayah Perairan Natuna.

“Ketujuh Kapal Ikan Asing asal Vietnam itu ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 001, Minggu 12 April sekira pukul 04.30 WIB. Karena, ada kendala teknis di lapangan, Kamis pagi baru sandar di Stasiun PSDKP Pontianak,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/4/2015).

Dijelaskannya, sesuai komitmen dari pemerintah pusat, Menteri dan Dirjen PSDKP, memang saat ini sedang menggiatkan pemberantasan illegal fishing terhadap kapal-kapal ikan asing yang masuk ke wilayah perairan RI.

“Apa pun bentuk kegiatan illegal fishing harus diberantas, bersama,” tegas dia.

Diakuinya, dalam hal pemberantasan illegal fishing tersebut, pihaknya mempunyai kendala. Seperti, masalah teknis, cuaca, dan sebagainya. Namun, terang Sumono, secara prinsip hal tersebut semuanya bisa diatasi.

Kepala Stasiun PSDK menambahkan, kesemua Kapal Ikan Asing berikut 84 ABK, untuk selanjutnya akan diserahterimakan pada pihaknya, untuk diproses penyidikan lebih lanjut. (feb)

(Visited 11 times, 1 visits today)
Kategori: Peristiwa

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*