Lelaki Bejat, Perkosa Anak Dan Paksa Istri Ngeseks Sama Temannya

Ilustrasi pelecehan terhadap wanita.

Lelaki bejat tega memperkosa anak sendiri dan memaksa istri untuk berhubungan badan dengan teman-temannya (ilustrasi).

BeritaPrima, Medan - Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Sumatera Utara menangkap Ridwan Arif (39), warga Jalan Parkit, Perumnas Mandala Medan, Jumat (10/4/2015) siang.

Pramusaji di salah satu bar dan kafe di bilangan Pattimura , Kecamatan Medan Baru itu ditangkap polisi karena patut diduga telah mencabuli PN (19), yang notabene anak gadisnya sendiri.

Kanit PPA Polresta Medan, AKP Uli Lubis mengatakan, penangkapan terhadap Ridwan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan langsung dari sang anak.

“Korban mengaku telah berulang kali diperkosa sang ayah. Pemerkosaan itu selalu terjadi di rumah. Selama ini korban tidak berani melapor karena takut dengan ancaman bunuh yang disampaikan tersangka. Tapi hari ini tersangka kembali mencabuli korban, dan korban sudah tidak tahan. Akhirnya ia melaporkan tersangka, dan tadi tersangka langsung kita tangkap dari tempat kerjanya,” ujar Uli, Jumat (10/4/2015).

Uli menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui jika tersangka telah melakukan perbuatan cabulnya kepada korban beberapa kali sejak tahun 2012 lalu.

Korban sendiri menurut Uli pernah mencoba melawan aksi sang ayah yang merupakan pramusaji di salah satu bar dan cafe di bilangan Patimura, Medan itu. Namun ia tak kuasa, karena sang ayah mengancam akan membunuhnya.

“Kejadian itu berawal sekira tahun 2012 lalu. Ketika itu korban sedang mandi untuk pergi ke sekolah. Tapi tiba-tiba tersangka memasuki kamar mandi dan langsung mencabuli korban,” ujar AKP Uli, Jumat (10/4/2015).

Uli menyebutkan, saat pencabulan kali pertama itu, korban sempat berteriak, karena saat itu ibunya, yang merupakan istri pertama tersangka sedang berada di rumah. Namun ibunya yang sedang tidur tidak mendengar teriakan tersebut.

“Korban lalu menghentikan teriakannya karena diancam akan dibunuh oleh tersangka. Kondisi itu pun terus berlangsung bertahun-tahun, sampai korban melapor pada kita,” sebut Uli.

Masih dari hasil pemeriksaan, kejahatan seksual Ridwan ternyata tidak hanya kepada anak kandungnya, tetapi ia juga sering meminta istri keduanya, Anisa Sahara Putri (30), untuk berhubungan intim dengan pria lain.

“Tersangka juga meminta agar istri keduanya melayani hasrat seksual teman-temannya. Tersangka juga memaksa istrinya melakukan itu, dengan ancaman akan dibunuh jika menolak. Itu yang mendasari asumsi kita jika yang bersangkutan mengalami kelainan seksual,” ujar Uli Lubis.

Uli mengaku, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi, diketahui jika tindakan korban memaksa istri keduanya berhubungan seks dengan teman-temannya itu juga direkam oleh tersangka.

“Rekaman itu sedang kita kumpulkan dan akan kita gunakan untuk memperberat hukuman pada tersangka,” tambah Uli.

Ridwan sendiri kini terancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 81 dan 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak. (ren)

(Visited 126 times, 1 visits today)
Kategori: Peristiwa
Tags: #Perkosaan

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*