PRT Ini Tendang Kelamin Pemerkosanya Hingga Kesakitan

Illustrasi korban perkosaan. (Foto: BeritaPrima/ist)

Illustrasi korban perkosaan. (Foto: BeritaPrima/ist)

BeritaPrima, Bangka Belitung - Aksi berani dilakukan seorang pembantu rumah tangga (PRT) saat hendak diperkosa At (37), buruh serabutan. Korban berupaya melepaskan diri dengan menendang alat vital pelaku dan selamat dari upaya pemerkosaan.

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung langsung meringkus pelaku. Petugas juga menyita sebuah senjata tajam yang dibawa pelaku untuk mengancam korbannya.

“Anggota berhasil meringkus pelaku berinisial At (37) seorang buruh harian warga Dusun Pala, Desa Teluklimau yang diduga sebagai pelaku tindak pidana itu,” ujar Kepala Bagian Operasional Kompol Dadang Wijaya di Muntok, Kamis (9/4), seperti dilansir dari Antara.

Dia menerangkan, kejadian tindak pidana percobaan pemerkosaan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (7/4) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah pondok Pantai Siangau, Desa Teluklimau, Parittiga. Korban diketahui berprofesi sebagai pembantu rumah tangga.

“Korban masih berusia sekitar 16 tahun yang sehari-harinya berprofesi sebagai pekerja rumah tangga, warga Desa Teluklimau,” kata dia.

Ia menerangkan, percobaan pemerkosaan dan penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi pada saat korban sedang seorang diri di dalam pondok. Saat itu, pelaku berpura-pura mencari paman korban yang kebetulan sedang tidak berada di tempat.

“Karena tidak ada jawaban, pelaku langsung masuk ke dalam pondok dan mendapati korban sendirian dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya,” kata dia.

Ia menerangkan, pada saat kejadian pelaku yang membawa sebilah parang untuk membekap mulut korban agar tidak berteriak. Namun, korban berontak dan berhasil menendang bagian vital pelaku yang membuat pelaku langsung kabur sambil menahan rasa sakit.

“Akibat kejadian itu korban mengalami luka di bibir sebelah kiri,” kata dia.

Tak berselang lama dari kejadian itu, suami korban pulang ke pondok dan korban menceritakan kejadian tersebut, kemudian mereka segera melaporkan kejadian itu ke polisi setempat. Polisi segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku tidak berapa lama setelah kejadian.

“Saat ini tersangka masih kami amankan di Mapolsek Jebus, dia akan kami jerat dengan pasal 285 jo 53 KUHP subs 53 KUHP,” kata dia. (feb)

(Visited 40 times, 1 visits today)
Kategori: Peristiwa
Tags: #Perkosaan

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*