Bejat! Petugas Masjid Perkosa Bocah Kelas 1 SMP Di Toilet

Ilustrasi tindak perkosaan (ilustrasi).

Ilustrasi tindak perkosaan (ilustrasi).

BeritaPrima, Medan - Seorang nazir (petugas) masjid di Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara memperkosa remaja perempuan di area masjid. Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, pelaku, Dono (21) juga menyodomi korban.

“Tersangka kita jerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tutur Martualesi Sitepu, Jumat (24/4/2015).

Menurut informasi, saat ini Doni masih diperiksa dan ditahan di Mapolsek Delitua. Doni ditangkap personel Polsek Delitua setelah keluarga korban melaporkan peristiwa asusila itu.

Doni menceritakan, pemerkosaan bermula ketika pada Kamis 2 April 2015 Mawar melintas depan masjid, lalu dia memanggilnya. Karena dipanggil, Mawar yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP itu pun menghampiri Doni. Di situ, Doni memberikan selembar uang pecahan Rp2 ribu, kemudian Mawar diminta membeli minuman es.

Usai meminum es tersebut, Doni membujuk Mawar agar mencukur bulu kemaluannya. Awalnya Mawar menolak, namun karena merasa utang budi telah dibelikan minuman, Mawar akhirnya menuruti.

“Aku kasih dia uang Rp2 ribu. Kejadiannya di kamar mandi masjid. Lalu dengan pisau silet, dia mulai mencukur bulu kemaluanku,” ujar Doni di Kwala Bekala, Medan Johor, Sumatera Utara.

Tak bisa menahan nafsu birahi, Doni kemudian meraba tubuh Mawar. Tak puas hanya meraba, Doni lalu memerkosa Mawar. Doni bahkan tega melakukan tindak asusila terhadap Mawar yang masih berusia 12 tahun.

Setelah memerkosa Mawar, Doni kemudian meminta Mawar pulang. Doni mengancam akan membunuh Mawar jika berani menceritakan kepada orang lain perihal apa yang baru dilakukannya.

Terbongkarnya perbuatan bejat Doni saat orangtua korban mencari Mawar yang tak kunjung pulang hingga siang hari. Saat ditanyai, Mawar mengungkapkan telah diperkosa Doni. Mendengar hal buruk yang dialami anaknya, mereka langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Delitua.

“Aku khilaf. Waktu itu aku bernafsu saat melihatnya, makanya timbul niat untuk memerkosanya. Memang sebelum aku gituin, dia kusuruh mencukur bulu kemaluanku,” jelas Doni.

Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu membenarkan Doni ditangkap atas kasus pencabulan. “Tersangka kita jerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” terangnya. (ren)

(Visited 24 times, 1 visits today)
Kategori: Peristiwa

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*