Proyek Giant Sea Wall Belum Tuntas AMDAL
BeritaPrima, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta telah meneken izin pembangunan Proyek Giant Sea Wall. Melalui SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014, beleid tersebut berisi pelaksanaan reklamasi Pulau G (Pulau Pluit City) kepada Muara Wisesa. Keberadaan mengenai proyek tersebut sempat mengalami perdebatan dengan Kementerian Perikanan dan Kelautan soal mekanisme perizinan.
Dalam hal ini, proyek Giant Sea Wall melibatkan 12 perusahaan. Keterlibatan 12 perusahaan tersebut seperti PT Muara Wisesa Samudera, Salim Group Co., PT Agung Sedayu Group, PT Pembangunan jaya Ancol, PT Intiland Development, PT Kapuk Naga Indah, PT Taman Harapan Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Pelindo, PT jaladri Eka Paksi, PT Manggala Krida Yudha, dan satu perusahaan CIna< Fuhai Group. Proyek ini merupakan proyek yang melibatkan lahan bisnis swasta yang besar. Proyek ini akan membuat 17 pulau buatan, yang di atasnya akan dibangun perumahan, hotel, pusat bisnis, belanja, dan lain-lain. Biaya dari proyek ini memakan dana hingga Rp 500 triliun.
Namun, Wakil Ketua DPRD Jakarta, Abraham Lunggana atau disapa haji Lulung, menolak keberadaan proyek tersebut. Baginya, Proyek Giant Sea Wall belum tepat. Di Gedung DPRD DKI Jakarta, hari selasa (31/3), haji Lulung berkata, “ proyek itu kan program, jadi tidak boleh lanjut dulu karena bukan termasuk belanja prioritas, wajib dan mengikat. Berbeda dengan gaji, listrik, air, gas, perbaikan jalan, dan pembersihan gorong-gorong.”
Mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Haji Lulung mengungkapkan bahwa kajiannya belum tuntas. “AMDAL-nya juga belum tuntas, masa main masukin anggaran daerah ke situ, pengembang swasta lagi yang melakukannya. Itu sama saja memperkaya swasta dari duit kita kan, duit ente tuh”, pungkasnya.
Walau masalah proyek ini sudah disetujui oleh Gubernur Ahok, masih banyak dari kalangan DPRD Jakarta yang kontra terhadap proyek tersebut. Belum tuntasnya kajian AMDAL dan juga banyak sisi negatif dari sisi ekonomi yang banyak merugikan para petani dan nelayan.
(Agil Kurniadi)





