BeritaPrima.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Mabes Polri membenarkan kabar terkait pelaporan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar ke Bareskrim Mabes Polri.
“Emang benar tadi pagi ada laporan,” kata Diretur Tindak Pidana Umum Brigjen Agus Andriyanto ketika dikonfirmasi, Selasa (2/8/2016).
Sementara Agus sendiri membantah terkait kabar yang beredar di mana Haris ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan terkait pencemaran nama baik tersebut.
“Kata siapa (jadi tersangka) saat ini masih diselidiki dan masih didalami dan periksa saksi-saksi, masih ditelaah. Laporannya tadi pagi, tapi belum lah kita cepat untuk menetapkan orang sebagai tersangka,” katanya.
Sebelumnya Kadiv Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar mengatakan bahwa pihak Polri melaporkan Haris Azhar dengan tuduhan pencemaran nama baik. Alasannya, tulisan Haris tentang curhatan Freddy Budiman yang dimuat di media sosial telah merusak nama Kepolisian RI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Haris dilaporkan terkait pernyataanya melalui tulisan yang dianggap mencemarkan nama baik polisi dan TNI, dan BNN, sementara pernyataannya tidak memiliki pembuktian yang kuat. Di mana Haris menulis tulisan terkait testimoni Freddy Budiman yang dituangkan dalam tulisan ‘Cerita Busuk dari Seorang Bandit’.
BeritaPrima.com Bicara Fakta