Ahok Akhirnya Sepakati Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD, Ini Alasannya

Pertanggungan Jawab Gubernur DKI - DPRD DKIBeritaPrima.com, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkap alasan dia menyepakati usulan kenaikan biaya perjalanan dinas anggota DPRD DKI. Sebab, sebelumnya Ahok menolak kenaikan biaya perjalanan dinas mencapai Rp 2 juta tiap hari.

“Saya sudah tolak. Kalau mereka minta (kenaikan biaya perjalanan dinas) Rp 2 juta per hari, ya enggak ada dasarnya,” kata Ahok di Balai Kota, Selasa (15/12/2015).

Namun, Ahok menyepakati hal tersebut setelah disambangi Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik beserta beberapa anggota DPRD lainnya, Senin (14/12/2015) kemarin.

Ahok pun memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono untuk mengkaji usulan tersebut.

Ternyata, usulan anggota DPRD telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 pada Pasal 1.

“Jadi, perjalanan dinas diminta nilainya seperti biaya perjalanan dinas pejabat eselon II. Jadi, pemerintah ada aturannya, bukan main minta segini, enggak bisa. Makanya, saya tolak usulan Rp 2 juta,” kata Ahok.

Kemudian, biaya perjalanan dinas pimpinan DPRD DKI disamakan dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI. Jika tunjangan disamakan dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon II, nilainya maksimal Rp 1,5 juta.

“Sudah ada surat edaran dari Kementerian Keuangan, (biaya perjalanan dinas) eselon IV, eselon III, eselon II, staf bagaimana, semua uang saku sudah ada hitungannya,” kata Ahok. (feb)

(Visited 34 times, 1 visits today)
Kategori: Metro
Tags: #DPRDDKI

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*