Djan Faridz Bicara Soal Kasus UPS Yang Seret Haji Lulung

djanfaridz

Ketua Umum PPP hasil muktamar Jakarta Djan Faridz mengomentari kasus pengadaan UPS yang menyeret kadernya, Abraham “Lulung” Lunggana.

BeritaPrima, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta Djan Faridz mengomentari soal kasus pengadaan alat uninteruptible power supply (UPS) yang menyeret kadernya, Abraham “Lulung” Lunggana. Djan Faridz pun menganggap sebenarnya tidak ada yang salah dengan pengadaan UPS.

Djan pun menganalogikan alat UPS sama dengan power bank untuk telepon genggam. “Enggak ada masalah. Misalnya handphone. Sah dong punya powerbank kalau kita perlu? Apa yang salah dari pengadaan power bank kan? Enggak ada yang salah kalau buat backup,” ujar Djan di gedung DPRD DKI, Rabu (6/5/2015).

Dia mengingatkan bahwa UPS memang diperlukan untuk sekolah-sekolah untuk menunjang kebutuhan listrik. Apabila ada prosedur yang salah dari pengadaan UPS, kata Djan, maka yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah pembuat kebijakan.

Dalam hal ini, yang berperan sebagai pengusul dan pengeksekusi ialah Pemerintah Provinsi DKI. “Nah yang bikin kebijakan siapa? Tanya kepada yang bikin kebijakan,” ujar Djan.

Untuk diketahui, Lulung yang juga merupakan kader PPP adalah anggota DPRD DKI Jakarta. Pada tahun anggaran 2014, Lulung menjabat sebagai koordinator Komisi E, komisi yang membidangi pendidikan.

Perkara dugaan korupsi lewat pengadaan UPS yang tengah diusut Polri terjadi pada tahun anggaran 2014. Kini Lulung menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

Dalam perkara korupsi itu, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sementara itu, Zaenal Soleman diduga melakukan korupsi saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (feb)

(Visited 95 times, 1 visits today)
Kategori: Metro
Tags: #KasusUPS

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*