BPK Temukan Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dan Masalah Di Semua Kementerian

Ketua BPK Harry Azhar Azis memaparkan temuannya kepada DPR. (Foto: BeritaPrima/dok)
BeritaPrima, Jakarta - Selama semester II-2014, BPK menemukan 3.293 masalah berdampak finansial senilai Rp14,74 triliun. Selain itu BPK juga menemukan ratusan masalah keuangan di semua kementerian.
Demikian disampaikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis, saat menyerahkan laporan IHPS dan LHP pada Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (7/4/2015). Menurut Harry, hal itu terdiri atas masalah yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,42 triliun, potensi kerugian negara senilai Rp3,77 triliun, dan kekurangan penerimaan senilai Rp9,55 triliun.
“Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester II-2014, ditemukan 7.950 masalah yang terdiri atas berbagai temuan,” ujar Harry.
Harry mengatakan, ribuan masalah itu di antaranya terdiri atas 7.789 masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp40,55 triliun dan 2.482 masalah kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“BPK juga memeriksa 651 objek pemeriksaan, yakni 135 objek pada pemerintah pusat, 479 objek pemerintah daerah BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), serta 37 objek BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan badan lainnya,” katanya.
Menurut Harry, berdasarkan jenis pemeriksaannya, terdapat 73 objek pemeriksaan keuangan, yang di antaranya 233 pemeriksaan kinerja, dan 345 pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Selain itu, Harry melanjutkan, masalah lain yang menonjol di antaranya persiapan penerapan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP), dan penerimaan pajak dari penerimaan migas, serta ketidakpatuhan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) atas ketentuan cost recovery.
“Pemerintah pusat dan daerah belum siap mendukung penerapan SAP berbasis aktual pada 2015 dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) maupun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),” ujar Harry.
Harry juga mengungkap adanya potensi kerugian alam penerimaan PMM migas. “Selain itu, ada juga potensi kekurangan penerimaan PBB migas tahun 2014 minimal sebesar Rp454,38 miliar,” ujar Harry.
Menurut Harry, BPK juga menemukan ketidakpatuhan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) terhadap ketentuan cost recovery, yang mengakibatkan kekurangan penerimaan negara senilai Rp6,19 triliun.
“Masalah lain di pemerintah pusat adalah mengenai belanja infrastruktur di Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), yang mengakibatkan hasil proyek senilai Rp5,38 triliun tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat kerugian negara senilai Rp562,66 miliar,” katanya.
Selain itu, kata Harry, pihaknya juga menemukan Kementerian Pertanian tidak berhasil mencapai target pertumbuhan produksi kedelai sebesar 20,05 persen per tahun dan target swasembada kedelai tahun 2014 sebanyak 2,70 juta ton tidak tercapai.
“Kami juga melakukan pemeriksaan kinerja atas pelaksanaan program penyaluran subsidi raskin (beras miskin) belum sepenuhnya efektif untuk mencapai tujuan-tujuan program,” jelasnya.
Selanjutnya, khusus pemeriksaan kinerja atas efektifitas layanan paspor pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), BPK menyimpulkan telah cukup efektif dalam pelayanan paspor.
“Namun, kami menemukan adanya masalah dalam perubahan mekanisme pembayaran berupa pembayaran elektronik dengan payment gateway (PG) yang mengabaikan risiko hukum,” kata Harry.
Dengan begitu, lanjut Harry, dalam periode 2010-2014, BPK telah menyampaikan 215.991 rekomendasi senilai Rp77,61 triliun kepada entitas yang diperiksa, dan yang baru ditindaklanjuti sebanyak 55,54 persen atau sebanyak 120.003 rekomendasi.
“Adapun temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang atau penegak hukum sebanyak 227 surat yang memuat 442 temuan senilai Rp43,83 triliun,” ujarnya. (feb)

