Duh, Batu Akik Akan Dikenakan Pajak 5 Persen

Pedagang batu akik di Rawa Bening. (Foto: BeritaPrima/ Sonny Eko Kusetiawan)

Pedagang batu akik di Rawa Bening. (Foto: BeritaPrima/ Sonny Eko Kusetiawan)

BeritaPrima, Jakarta - Menteri Perindustrian Saleh Husin mengakui, kebutuhan batu mulia atau akik di masyarakat meningkat meski dengan harga pasar cenderung tidak rasional. Untuk itu, pemerintah akan merancang kategori perhiasan yang dikenakan pajak dalam revisi peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.253/PMK.03/2008.

Menurut dia, aturan tersebut akan mengatur tentang wajib Pajak Badan tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh), dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang tergolong sangat mewah. Nantinya batu akik dengan harga di atas Rp 1 juta bakal dikenakan pajak 5 persen.

“Untuk harga jual di bawah Rp 1 juta dikenakan tarif antara 0,5 persen - 1,5 persen,” kata Saleh di Jakarta, Selasa (21/4/2015).

Dalam pameran batu akik di Kementerian Perindustrian, dirinya berharap agar peserta pameran untuk terus berkreasi ciptakan produk-produk baru dan memperbaiki kekurangan, serta meningkatkan kualitas. Diharapkan akik Indonesia dapat bersaing dengan produk yang sama dengan negara lain.

“Semoga di masa mendatang produk batu mulia ini akan terus berkembang dan semakin maju,” ujarnya.

Pihaknya juga sesumbar akan terus mendorong pengembangan komoditas ini dengan empat langkah, yakni penguatan keterampilan atau kompetensi para perajin, memfasilitasi teknis produksi dan peralatan.

Selanjutnya menguatkan adanya standar, melindungi karya mereka dengan HKI. Serta ditambahkan dengan penguatan pasar dalam bentuk pameran-pameran dan dalam hal ini akan bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan.

Sebelumnya, Meski bernilai ekonomis tinggi, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan Direktorat Jenderal Pajak tidak berencana memungut pajak untuk batu akik sebagai bagian dari strategi menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak. Kemenkeu dan Ditjen Pajak memilih fokus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak orang pribadi dan badan.

“Tidak ada pajak batu akik atau penambahan objek pajak lain. Yang kita ingin itu adalah menggenjot kepatuhan WP Pribadi dan WP badan,” ujar dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta. (feb)

(Visited 20 times, 1 visits today)
Kategori: Keuangan
Tags: #BatuAkik

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*