KKP Akan Audit 1.132 Kapal Eks Asing

menteri susi6

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

BeritaPrima, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti telah membentuk Tim Analisa dan Evaluasi (Tim Anev) kapal eks asing melalui Surat Keputusan MenKP Nomer 4 Tahun 2015. Tugas tim ini yaitu melakukan audit 1.132 kapal eks asing dan 187 pemilik kapal.

“Jadi di sini kapal itu banyak yang berbendera Indonesia itu bohong bohong. Karena tidak compliance,” ujar Susi pada sejumlah wartawan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (4/3/2015).

Menurut Susi, audit kepatuhan yang akan dilakukan kepada kapal eks asing dan para pemilik kapal perlu dilakukan pasalnya salah satu modus illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing yaitu membawa tangkapan ikan ke negara lain.

Oleh karena itu, tim tersebut akan melakukan berbagai pengecekan dokumen diantaranya Surat Izin Penengkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengngkut Ikan (SIPKI). Selain itu, Tim Anev bentukan Susi itu juga akan melakukan verifikasi secara materil kepada kapal dan pemiliknya tersebut.

Di luar itu, esensi pembentukan tim itu juga untuk mengetahui tingkat kepatuhan kapal-kapal penangkap atau pengangkut ikan eks asing selama 2 tahun sebelum moratorium atau sejak November 2012 sampai 3 November 2014.

“Jadi berbagai indikasi yang disampaikan akan diteruskan oleh Tim Anev dan setiap jenis pelanggaran akan kami range 1 sampai 5,” kata dia.

(Aditya Sanjaya)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Kategori: Industri

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*