BW Tantang Bareskrim Gelar Perkara Khusus Kasusnya

BambangWidjo-KPK

Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto ketika hendak memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/2/2015). (Foto: BeritaPrima/Sonny Eko Kustiawan)

BeritaPrima, Jakarta - Selain menolak pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim, Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto juga menantang untuk melakukan gelar perkara. Hal ini dilakukan karena banyaknya kejanggalan dalam kasus yang dituduhkan ke arahnya.

Misalnya saja, dua lembaga yakni Komnas HAM dan Ombudsman telah menyatakan adanya pelanggaran dan kejanggalan dalam proses penangkapan dan penyidikan BW.

BW akhirnya hari ini memutuskan untuk menolak diperiksa penyidik. Pihak BW memilih untuk melayangkan surat ke Bareskrim, meminta untuk dilakukan gelar perkara khusus atas kasusnya.

“Di Bareskrim tadi kami mengusulkan agar BW menemui Wakapolri, Komjen Badrodin Haiti untuk mengantarkan surat dan menemui penyidik untuk secara bersama mengantarkan tiga surat, yaitu (1) Surat permohonan gelar perkara khusus, (2) Surat protes dan (3) Surat permohonan agar diberikan BAP hasil pemeriksaan tanggal 3 Februari 2015,” kata pengacara BW, Asfinawati di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).

Surat permintaan gelar perkara khusus telah diserahkan kepada Wakapolri Komjen Badrodin Haiti. Kini, BW tinggal menunggu keberanian Komjen Badrodin untuk memutuskan dilakukannya gelar perkara khusus untuk mengetahui kasus yang menjerat BW memang layak dijalankan atau hanya kriminalisasi dan rekayasa saja.

“‎Sebenarnya ada aturan gelar perkara khusus kalau ada pengaduan. Sekarang tinggal tunggu itikad baiknya kalau ada pengaduan, dan ada banyak sekali kasus yang digelar perkara dan lalu ketahuan tidak memenuhi,” jelas Asfinawati.

Aturan soal gelar perkara khusus ini memang ‎diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan. Jika melihat dari isi Peraturan Kapolri itu memang memungkinkan dilakukan gelar perkara khusus di kasus BW.

Berikut isi Perkap 14 Tahun 2012 yang mengatur soal gelar perkara khusus:

Pasal 71

(1). Gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf b, bertujuan untuk:

a. Merespon laporan/pengaduan atau komplain dari pihak yang berperkara atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari atasan penyidik selaku penyidik
b. Membuka kembali penyidikan yang telah dihentikan setelah didapatkan bukti baru
c. Menentukan tindakan kepolisian secara khusus, atau
d. Membuka kembali penyidikan berdasarkan putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap

(2). Gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan terhadap kasus-kasus tertentu dengan pertimbangan:
a. Memerlukan persetujuan tertulis Presiden/Mendagri/Gubernur;
b. Menjadi perhatian publik secara luas
c. Atas permintaan penyidik
d. Perkara terjadi di lintas negara atau lintas wilayah dalam negeri
e. Berdampak massal atau kontijensi
f. Kriteria perkaranya sangat sulit
g. Permintaan pencekalan dan pengajuan DPO ke NCB Interpol/Divbubinter Polri, atau
g. Pembukaan blokir rekening

(dik)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Kategori: Hukum

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*