Hak Politik Anas Dicabut, Keluarga Anggap Bernuansa Politis

????????????????????????????????????

Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum

BeritaPrima, Blitar - Putusan Mahkamah Agung yang semakin memperberat hukuman mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dinilai sebagai wujud ‘akrobat’ hukum.

Keluarga Anas yang diwakili sang adik, Anna Lutfhie, menilai vonis yang dikeluarkan Hakim Agung Artidjo Alkostar hanya ingin memperlihatkan sensasi hukum, bukan substansi hukum.

Sebelumnya dalam putusan MA, Hakim Artidjo menolak kasasi terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum pada Senin, 18 Juni 2015.

Alih alih mendapat keringanan. Mantan Ketua Umum PB HMI itu malah dipaksa menjalani kurungan 14 tahun penjara dari hukuman sebelumnya, tujuh tahun penjara.

Anas juga didenda Rp5 miliar, serta membayar uang pengganti Rp57 miliar. Yang paling mengejutkan buat keluarga , Hakim MA juga mencabut hak politik Anas Urbaningrum, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Sementara, permintaan Anas kepada majelis hakim untuk membuktikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ditolak. Pihak Anas menilai tuduhan TPPU sebagai substansi hukum sesungguhnya.

“Ini di luar dugaan. Nuansa politiknya begitu kental. Pencabutan hak politik itu merupakan proses pembunuhan politik terhadap mas Anas, “terang Anna di kediaman keluarga Anas di Blitar, Jawa Timur.

Putusan MA itu juga dinilai Anna jauh dari rasa keadilan dan nalar sehat. Anna menyebut nama Andi Alfian Malarangeng, Muhammad Nazaruddin dan Dedi Kusdinar, selaku penguasa dan pengguna anggaran yang justru dihukum lebih ringan.

Sementara Anas yang bukan pengguna anggaran dan tidak mengerjakan proyek, malah diganjar hukuman yang lebih berat.

“Saya mengikuti proses hukum ini sejak awal. Pakai nalar yang paling sederhana saja. Putusan hakim MA itu jauh dari nalar sehat,“ tambahnya.

Saat ini keluarga, kata Anna masih menunggu salinan putusan MA. Keluarga akan mengkaji dan mempelajari sebelum melangkah ke tingkat Peninjauan Kembali (PK), untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. “Kita tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya di PK, “pungkas Anna.

(Visited 5 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*