Sunny Akui Sebagai Penghubung Swasta Dengan Ahok

Sunny bertemu Aguan saat sama-sama menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (13/4/2016).

Sunny bertemu Aguan saat sama-sama menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (13/4/2016).

BeritaPrima.com, Jakarta - Sunny Tanuwidjaja setelah selesai menjalani pemeriksaan mengakui bahwa dirinya memiliki peran untuk menyampaikan kepentingan para pengembang di proyek reklamasi teluk Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beserta jajarannya.

“Ditanyakan juga soal itu. Intinya saya menerima informasi dari pengembang dan saya menyampaikannya kepada pak gubernur dan eksekutif,” kata Sunny di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2016).

Sunny mengungkapkan, jika dirinya terkadang mengatur pertemuan antara orang nomor satu di DKI itu dengan para pengembang mega proyek tersebut, termasuk dengan pihak PT Agung Podomoro Land dan Agung Sedayu Group.

“Dengan Pak Ahok kadang-kadang, tidak selalu,” ujarnya.

Pria berkacamata itu mengklaim tak tahu-menahu saat ditanya mengenai aliran uang suap, baik kepada DPRD maupun Pemprov DKI. Menurut Sunny, hal tersebut juga tak menjadi materi pertanyaan dari para penyidik lembaga antirasuah.

“Enggak, enggak tahu. Enggak ditanya ditanyakan,” tukasnya.

Pada mega proyek reklamasi teluk Jakarta diketahui ada sembilan perusahaan yang ingin turut ambil bagian. Di antaranya PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda, PT Pelindo II, PT Manggala Krida Yudha, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Kapuk Naga Indah (anak usaha Agung Sedayu Group), PT Jaladri Kartika Eka Pasti, PT Taman Harapan Indah, PT Muara Wisesa Samudera (anak usaha Agung Podomoro Land) dan PT Jakarta Propertindo.

Dari sembilan perusahaan tersebut, sudah ada enam pengembang yang mendapat izin pelaksanaan reklamasi. Mereka yakni PT Muara Wisesa Samudra untuk Pulau G, Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Eka Paksi, Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah, serta Pulau C dan D untuk PT Kapuk Naga Indah.

Kasus suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara, ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

KPK pun langsung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Mereka adalah Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.‎ Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda. (dik)

(Visited 21 times, 1 visits today)
Kategori: Korupsi

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*