KPK Lacak Aliran Suap Dari Perusahaan Lain Ke DPRD DKI

yuyukkpk2BeritaPrima.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan adanya aliran suap dari perusahaan lainya kepada anggota DPRD DKI Jakarta seperti yang dilakukan PT Agung Podomoro Land dalam pembahasan dua raperda terkait reklamasi teluk Jakarta.

“Itu yang sedang kita dalami dugaan seperti itu (pemberian suap perusahaan lainya), karena dari hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) kita sudah mengetahui yang untuk APL seperti itu,” kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2016).

Menurut Yuyuk, dari hasil pendalaman itu nantinya, apakah ditemukan dugaan pemberian suap untuk memuluskan pembahasan dua raperda yang berbuntut suap kepada Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi dari Presiden Direktur PT APL, Ariesman Widjaja.

“Nah, dugaan selanjutnya apakah menang ada dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lain,” tukasnya.

Seperti diketahui, pada hari ini penyidik KPK memanggil bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan dan Komisaris PT Pelindo II, Lambock V Nahattands. Mereka berdua merupakan petinggi perusahaan yang mengambil bagian dalam megaproyek reklamasi pesisir utara Ibu Kota.

Agung Sedayu melalui anak usahanya PT Kapuk Naga Indah mendapat jatah lima pulau reklamasi, dari Pulau A hingga E. Sementara PT Pelindo II menjalankan reklamasi pulau N. Sedangkan Agung Podomoro yang telah terbongkar praktik suapnya melalui PT Muara Wisesa Samudra mengerjakan Pulau G.

Pada megaproyek reklamasi pantai utara Jakarta ini yang selalu didengungkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memang ada sembilan perusahaan yang turut ambil bagian.

Mereka di antaranya PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda, PT Pelindo II, PT Manggala Krida Yudha, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Kapuk Naga Indah (anak usaha Agung Sedayu Group), PT Jaladri Kartika Eka Pasti, PT Taman Harapan Indah, PT Muara Wisesa Samudera (anak usaha Agung Podomoro Land) dan PT Jakarta Propertindo.

Kasus suap dalam pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara, ini terungkap setelah KPK melakukan OTT.

KPK pun langsung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Mereka adalah Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.‎ Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda. (dik)

(Visited 24 times, 2 visits today)
Kategori: Korupsi

Comments

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*