BeritaPrima.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua oknum hakim berinisial JP, TN, dan oknum panitera PN Kepahiang berinisial BI dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Senin (23/5/2016) sore.
|
Berita Terkait
|
Kedua oknum hakim yang tertangkap KPK itu sedang menangani kasus korupsi di RSUD M Yunus Bengkulu, yang merugikan negara Rp5,4 miliar pada 2012. Diduga penangkapan terkait dengan penanganan perkara tersebut.
Dalam OTT tersebut KPK juga mengamankan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan RSUD M Yunus, berinisial SS.
Tidak hanya itu, dua warga sipil yang diduga sebagai pengantar uang saat transaksi di salah satu lokasi di Kota Bengkulu turut digiring Tim Satgas KPK.
Sementara itu, sejumlah uang tunai jenis rupiah sekira Rp150 juta, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Xeon GT 125 warna putih bernomor polisi (bernopol) BD 6680 CE yang digunakan dua warga sipil yang diduga kurir pengantar uang, serta mobil dinas merek Toyota Fortuner warna hitam bernopol BD 4 G yang diketahui milik Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang berinisial JP.
BeritaPrima.com Bicara Fakta