Begini Modus Mafia Pelabuhan Menipu Korbannya
BeritaPrima.com, Jakarta – Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang mafia pelabuhan berinisial AH (42). Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Victor Inkiriwang pun menduga perbuatan yang dilakukan AH (42) sudah dilakukan berulang kali.
|
Pilihan Redaksi
|
Dia menjelaskan, cara pelaku menemukan korban-korbannya adalah dengan saling tukar informasi. Terlebih, lanjut Victor, pelaku adalah orang yang bekerja di biro jasa.
“Yang bersangkutan ini murni freelance, biro jasa, atau yang biasa dikenal sebut saja calo,” kata Victor kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Disebabkan sudah melakukan aksinya sejak 2008, jasa pelaku sudah terkenal. Karena itu, nomor ponsel korban sudah diketahui banyak orang.
“Mereka kenalnya ya dari mulut ke mulut tukar info sampai dapat nomor handphone diajak ketemu,” ujarnya.
Setelah bertemu dengan calon korban, AH mengatakan bahwa ia berasal dari biro jasa yang kompeten dan mampu membatalkan ekspor yang ingin dilakukan korban.
Modus penipuannya, pelaku terlebih dahulu mengeluarkan surat persetujuan keluar barang (SPKB) ekspor. Saat surat itu diperlihatkan, korban akan diminta uang sebesar Rp190 juta. Setelah uang diterima, korban dijanjikan akan dikeluarkan barangnya, namun dengan catatan, korban harus membayar Rp500 juta terlebih dahulu.
Hingga kini, kata Victor, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut.
“Menyangkut dengan adanya hubungan bisnis maupun instansi yang bersangkutan ini bertindak seorang diri. Namun adanya pihak yang membantu tersangka ataupun turut serta masih kami dalami,” tandasnya.
Victor menjelaskan, AH bisa dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukum empat tahun penjara. (feb)






